PADANG, (GemaMedianet.com) — Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menilai program bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 sangat bagus.
Meski demikian untuk realisasinya perlu dilakukan koreksi terhadap aturan bantuan hanya bagi keluarga yang sebelumnya telah pernah menerima bantuan dari pemerintah dan masuk dalam database di Dinas Sosial Kota Padang.
Salah seorang Anggota DPRD Kota Padang, Apriandi menyebutkan, perlunya verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan bagi keluarga kurang mampu, karena masih merupakan data lama. Seperti data yang mempedomani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 11 Tahun 2018, mengatur beberapa item untuk bantuan sosial yakni bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu dan bantuan pendidikan.
"Data yang ada saat ini sudah tidak valid lagi. Karena masih menggunakan data lama dari kelurahan dan Dinas. Di sisi lain, kondisi saat ini tentu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Ia juga menilai, ada keluarga yang bisa dikatakan sudah mampu, masih saja menerima bantuan. Sementara, masih banyak keluarga yang betul-betul membutuhkan bantuan sama sekali, tapi tidak pernah menikmati bantuan,” ujar politis PDI Perjuangan ini, Rabu (26/4/2018).
Ia menekankan, untuk penerima bantuan semestinya benar-benar merupakan keluarga tak mampu sesuai kondisi saat ini. Tidak sekedar bagi keluarga yang sudah pernah mendapatkan kartu bantuan yang dahulu semata, karena bisa jadi kehidupan mereka saat ini sudah membaik.
Menurut Aprianto, selaku wakil rakyat pihaknya tidak menginginkan masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan dan ternyata memang keluarga kurang mampu tetapi justru tidak terakomodir. "Jangan dengan adanya aturan itu, justeru melahirkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat," tegasnya.
Masih menurut Aprianto, bagi keluarga yang tidak mampu tapi belum masuk data di Dinas Sosial, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab setiap RT melakukan pendataan ulang. "Jangan sampai terjadi kongkalikong dalam menentukan data Penerima Bansos," ujarnya.
Aprianto berharap, minimal satu tahun sekali perlu dilakukan verifikasi ulang terhadap data warga kurang mampu di setiap kelurahan. Tugas RT nanti memberikan data terbaru ke pihak kelurahan setempat dan selanjutnya kelurahan melaporkannya ke Dinas Sosial. Dengan demikian setiap kelurahan memiliki data yang terbaru dan vakid,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, Bansos merupakan bantuan bagi mereka yang benar-benar adalah keluarga tak mampu. Apalagi realisasinya nanti diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dewan. Untuk pihaknya tidak ingin warga di daerah pemilihannya (Dapil) yang justru pantas dan layak sebagai penerima bantuan menjadi kecewa.
“Sungguh menjadi kebahagian tersendiri ketika pokir dewan ternyata dinikmati oleh keluarga yang benar-benar kurang mampu,” tukasnya. (im/em)
0 comments:
Post a Comment