PADANG, (GemaMedianet.com) — Kebudayaan tidak hanya persoalan seni budaya semata, akan tetapi banyak hal yang berkaitan dengan kepribadian suatu daerah. Mulai dari logat bahasa, pakaian, infrastruktur rumah, tata cara kehidupan lainnya yang melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Nasrul Abit saat membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Inna Muara Padang, Kamis (26/4/2018) malam.
Oleh karena itu, sebut wagub, bicara tentang kebudayaan itu berarti juga bicara membangkitkan semangat jati diri bangsa dalam merajut kembali nilai-nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman suku, budaya, adat istiadat, yang ada di seluruh Nusantara, tumpah darah Indonesia.
Menurutnya, kebudayaan merupakan nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah sebagai jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam Kebhinekaan Tunggal Ika, yang saat ini karena perkembangan kemajuan zaman hampir ditinggalkan anak bangsa.
"Banyak hal berkaitan dengan kepribadian satu daerah, mulai dari logat bahasa, pakaian, infrastruktur rumah, tata cara kehidupan lainnya yang melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah," ujarnya.
Wagub juga menyebutkan, boleh saja pandai berbahasa asing, namun bahasa nasional Indonesia jangan pernah dilupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah. "Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimana pun bertemu," ungkap Nasrul Abit.
Ia juga mengajak untuk mesti lestarikan bahasa sebagai kekayaan budaya yang merupakan bahagian dari kecintaan kampung halaman sebagai implementasi dari cinta tanah air Indonesia. UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017. Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia.
Dan hari ini, sebutnya, semua kita diminta menyampaikan pokok pikiran nilai-nilai kebudayaan di masing-masing daerah yang dihimpun, serta nantinya dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan di masing-masing daerah sebagai aset bangsa.
Wagub juga mengingatkan kembali perlu membangun kebanggaan daerah, apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah untuk memasang atap gonjong atau khas Minang Sumatera Barat lainnya yang ada dipinggir jalan atau di lokasi wisata yang unik dan cantik.
"Mungkin di setiap rumah makan kita dimana pun baik yang ada di ranah maupun di rantau agar membuat aksesoris khas Minang, minimal gambar atau lukisan yang mengambarkan kebudayaan Minangkabau. Kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri anak bangsa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa," tukas Nasrul Abit.
Hadir dalam kesempatan itu Setditjen dan beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi, Kabupaten/Kota Sumatera Barat dan Bengkulu. (rel)
0 comments:
Post a Comment