PADANG, (GemaMedianet.com) — Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017-2037 kembali diparipurnakan Kamis (4/1/2018).
Rapat
paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna terdahulu yang
sempat diskors pada Jum'at malam (29/12/2017) hingga tanggal 4 Januari 2018.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano didampingi
Wakil Ketua Darmawi dan Guspardi Gaus.
Meski
merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors sebelumnya, namun tak urung
silang pendapat terhadap keabsahan paripurna kali ini juga tak bisa dielakkan.
Walhasil,
bermunculan pro kontra yang terlihat dari berbagai interupsi yang disampaikan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.
Seperti
yang disampaikan Amora Lubis, anggota DPRD asal Fraksi PPP. Ia mendukung
paripurna kali ini kembali dilanjutkan. "Pasalnya, paripurna yang dihadiri
sebagian besar anggota dewan ini merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors
Jum'at lalu," ujarnya.
Senada,
Mochklasin, anggota DPRD asal Fraksi PKS juga menyampaikan interupsinya.
Menurutnya, sepanjang sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Sumbar, maka rapat
paripurna yang dilaksanakan kali ini tentu didukung anggota dewan. Terlebih
lagi paripurna kali ini merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya yang
sempat diskors hingga 4 Januari 2018, sehingga tidak diperlukan absensi
kehadiran anggota DPRD.
Baca Juga : DPRD Sumbar Skors Pengesahan Ranperda RZWP3K Hingga 4 Januari 2018
"Dengan
demikian jika hasil keputusan yang telah diambil pada paripurna sebelumnya
tidak dilaksanakan, maka kita tentu telah mengingkari keputusan yang telah
disepakati.
Rapat
paripurna ini juga dihadiri Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Wakil Gubernur
Nasrul Abit, Forkopimda, jajaran OPD, wartawan serta undangan lainnya.
Hingga
berita ini diturunkan, Rapat Paripurna masih berlangsung dengan penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi terhadap Ranperda RZWP3K. (uki)
0 comments:
Post a Comment