PADANG,
(GemaMedianet.com) —
Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037
yang diagendakan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat Jum'at malam (29/12/2017) gagal dilaksanakan. Seiring
masih diperlukannya pendalaman strategis terhadap Ranperda tersebut.
Sementara
pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Nagari tetap dilanjutkan
setelah melewati penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Ranperda
Nagari yang disampaikan oleh Ketua Pansus Aristo Munandar.
Arkadius
Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut menyebutkan, dari
pembahasan dan pendalaman strategis yang masih perlu didalami, baik terkait
tataran substansi, tataran materi maupun komunikasi, sehingga sembilan fraksi
sepakat dengan pimpinan DPRD Sumbar untuk menskors (tunda) pengambilan
keputusan terhadap Ranperda tentang RZWP3K. "Skors berlangsung hingga
tanggal 4 Januari 2018 mendatang," ujar Arkadius dalam Rapat Paripurna
dengan agenda pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Dengan
demikian, pendapat akhir fraksi yang disampaikan nantinya hanya berkaitan
dengan Ranperda tentang Nagari, sebut Arkadius menambahkan.
Seperti
diketahui, diskorsnya Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda
tentang RZWP3K berawal dari ketidaksesuaian laporan hasil pembahasan oleh
Komisi II yang dibacakan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Yuliarman dengan materi
laporan yang diterima anggota DPRD Sumbar malam itu.
Ketua
Fraksi PDIP, PKB dan PBB, Albert Hendra Lukman dalam interupsinya
mempertanyakan, laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Pansus
sepertinya berbeda dengan laporan yang diberikan kepada masing-masing fraksi.
"Mana yang benar. Mana yang akan kami jadikan pegangan atau dasar dalam
memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda RZWP3K," ungkapnya.
Liswandi,
anggota tim pembahasan Ranperda RZWP3K juga mempertanyakan telah masuknya
validasi terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pemerintah daerah
oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sesuai dengan Surat
Menteri KLH tertanggal 21 Desember 2017 dalam laporan hasil Pansus seperti yang
dibacakan Ketua Pansus barusan.
"Seharusnya
Surat Menteri KLH karena masih baru tertanggal 21 Desember 2017 perlu dilakukan
pembahasannya di tingkat Pansus. Jika
langsung dimasukkan begitu saja dalam laporan tanpa pembahasan, tentu
menimbulkan tanda tanya, ada apa?,
ungkap Liswandi.
Senada,
Yulfitni Djasiran, anggota Fraksi Partai Golkar juga menyarankan validasi
terhadap KLHS Pemda karena masih baru dari Menteri KLH, maka perlu dilakukan
pembahasannya di tingkat Pansus. (uki)
0 comments:
Post a Comment